Selasa, 17 Maret 2015

Contoh Program Operasional Penyelenggaraan UJIAN MADRASAH & NASIONAL




BAB  I 
PENDAHULUAN

 A.    LATAR BELAKANG
        Pendidikan merupakan salah satu sektor penting dalam pembangunan di setiap Negara. Menurut Undang-Undang No. 20 Th 2004 pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mengembangkan segala potensi yang dimiliki peserta didik melalui proses pembelajaran. Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi anak agar memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, berkepribadian, memiliki kecerdasan, berakhlak mulia, serta memiliki ketrampilan yang diperlukan sebagai anggota masyarakat dan Negara.
       Untuk mencapai tujuan pendidikan yang mulia ini disusunlah kurikulum yang merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan dan metode pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditentukan. Proses Belajar Mengajar merupakan suatu aktifitas interaksi antara siswa dan guru untuk mencapai suatu tujuan pendidikan dan pengajaran dalam batas waktu tertentu Pembelajaran menyangkut hal-hal substantif sebagai berikut:
1.   tujuan pembelajaran.
2.   penentuan kriteria test.
3.   strategi (metode, sistem dan teknik) pembelajaran.
4.   materi pembelajaran.
5.   rencana kegiatan pembelajaran
6.   sarana dan waktu pembelajaran
7.   evaluasi proses pembelajaran
        Bagian pertama, yaitu tujuan pembelajaran merupakan pusat acuan - yang oleh karena itu menentukan - keenam bagian lainnya. Namun proses pembelajaran pun akan jadi kurang berarti jika ketercapaian hasilnya tidak bisa diketahui atau di ukur. Oleh karena itu, evaluasi proses dan hasil pembelajaran menjadi sangat penting artinya bagi peningkatan mutu pendidikan, baik bagi lembaga pendidikan maupun peserta didiknya. Untuk melihat tingkat pencapaian tujuan pendidikan, diperlukan suatu bentuk evaluasi.
     Dengan demikian, evaluasi pendidikan merupakan salah satu komponen utama yang tidak dapat dipisahkan dari rencana pendidikan. Namun perlu dicatat bahwa tidak semua bentuk evaluasi dapat dipakai untuk mengukur pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditentukan. Informasi tentang tingkat keberhasilan pendidikan akan dapat dilihat apabila alat evaluasi yang digunakan sesuai dan dapat mengukur setiap tujuan. Alat ukur yang tidak relevan dapat mengakibatkan hasil pengukuran tidak tepat bahkan salah sama sekali. 
        Adapun yang dimaksudkan dengan evaluasi ialah serangkaian upaya mengukur dan menilai suatu proses,sehingga diketahui tingkat tercapai tidaknya tujuan proses tersebut. Evaluasi proses pembelajaran meliputi hal-hal berikut:
1.   Menentukan obyek yang diukur.
2.   Melakukan proses pengukuran.
3.   Mencapai hasil pengukuran.
4.   Mentransformasikan ke dalam nilai.
5.   Mengambil keputusan lulus dan tidaknya peserta didik.
6.   Efektif dan tidaknya guru mengajar
7.   Baik buruknya interaksi antara guru dan peserta didik dalam proses belajar mengajar.
8.   Efektif tidaknya sarana dan alokasi waktu dalam proses pembelajaran
        Berkaitan dengan hal di atas, maka proses evaluasi terhadap hasil pembelajaran dalam kurun waktu tertentu sangatlah penting. Hal ini bisa dipakai pula oleh pihak lembaga pendidikan untuk menentukan apakah peserta didik berhasil mencapai suatu ketuntasan belajar tertentu atau tidak, yang pada akhirnya bisa menentukan apakah peserta didik tersebut berhak untuk melanjutkan dan mengikuti proses pembelajaran pada jenjang materi atau kelas berikutnya.
        Oleh karena itu, maka dalam rangka mengevaluasi hasil dari Proses Belajar Mengajar selama tiga tahun bagi para siswa kelas XII MA Ponpes Cipari, maka diperlukan suatu evaluasi / penilaian yang akurat serta representative dalam bentuk ujian akhir, yang selanjutnya evaluasi tersebut dapat dijadikan sebagai alat pengumpul data/informasi yang akurat dan representatif tentang :
1.  Tingkat pencapaian tujuan pendidikan dan pengajaran
2.  Tingkat keberhasilan proses belajar mengajar
3.   Kesesuaian metode yang digunakan dalam proses belajar mengajar
4.   Permasalahan atau hambatan proses belajar mengajar
5.   Rencana langkah-langkah perbaikan yang akan dilakukan selanjutnya
        Adapun kegiatan evaluasi yang dimaksud dalam program ini adalah Ujian Akhir Madrasah (include dengan Ujian Praktik), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) dan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2014/2015 yang merupakan media penilaian terhadap pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki masing-masing peserta didik.
        Selanjutnya, dalam upaya agar pelaksanaan UAM, UAMBN dan UN ini lebih mengarah kepada fungsi dan tujuannya, maka disusunlah program pelaksanaannya yang dituangkan dalam bentuk Program Pelaksanaan UAM, UAMBN dan UN Tahun Pelajaran 2014/2015. Pada akhir pelaksanaan, akan dibuat pula Laporan Program Pelaksanaan Kegiatan UAM, UAMBN dan UN Tahun Pelajaran 2014/2015 yang akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait untuk mendapatkan perhatian selanjutnya.



B.     DASAR PENYELENGGARAAN
1.   Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.
4.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
5.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
6.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
7.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
8.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Nasional Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.
9.   Peraturan Menteri Agama Nomor. 90 tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
10. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam.
11. Permenag Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di madrasah.
12. Kalender Pendidikan Madrasah di Lingkungan Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2014/2015.
13. Keputusan Dirjen Pendis, No. 32 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan UAMBN Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab tingkat Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah Tahun Pelajaran 2014/2015.
14. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor:  /P/BSNP/II/2015 Tentang Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, Serta Pendidikan Kesetaraan Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan TP. 2014/2015. 

C.    TUJUAN PELAKSANAAN UAM, UAMBN DAN UN

        Pelaksanaan UAM, UAMBN dan UN Tahun Pelajaran 2014/2015 di MA Ponpes Cipari memiliki fungsi dan tujuan sebagai berikut :
1.  Untuk mengukur mutu dan pencapaian hasil belajar peserta didik dan atau tujuan pembelajaran yang telah ditentukan dalam kurikulum/Silabus atau dalam perangkat kegiatan pembelajaran lainnya.
2.  Untuk mengetahui tingkat ketercapaian belajar siswa terhadap materi pelajaran yang sudah disampaikan
3.  Untuk mengukur tingkat kemajuan belajar masing-masing siswa
4.  Mengidentifikasi permasalahan-permasalahan, hambatan-hambatan, serta kesulitan belajar para siswa.
5.  Memberikan umpan balik kepada guru sebagai dasar untuk memperbaiki cara belajar mengajar, mengadakan pengajaran perbaikan kepada siswa, serta menempatkan situasi belajar mengajar yang lebih baik sesuai dengan tingkat kemampuan yang dimiliki siswa.
6.  Menentukan hasil belajar siswa yang sangat diperlukan di dalam memberikan laporan kepada orang tua siswa yang dituangkan dalam bentuk Ijazah.
7.  Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pembelajaran di Madrasah Aliyah kepada masyarakat serta pemerintah.
8.  Menjadi bahan untuk menyusun laporan pelaksanaam Program Belajar Mengajar.
9.  Untuk keperluan pendidikan lainnya.

untuk selengkapnya bis diunduh   D I S I N I