BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pendidikan merupakan salah satu sektor penting
dalam pembangunan di setiap Negara. Menurut Undang-Undang No. 20 Th 2004 pendidikan merupakan usaha sadar dan
terencana untuk mengembangkan segala potensi yang dimiliki peserta didik
melalui proses pembelajaran. Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi
anak agar memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
berkepribadian, memiliki kecerdasan, berakhlak mulia, serta memiliki
ketrampilan yang diperlukan sebagai anggota masyarakat dan Negara.
Untuk
mencapai tujuan pendidikan yang mulia ini disusunlah kurikulum yang merupakan
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan dan metode
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditentukan. Proses Belajar
Mengajar merupakan suatu aktifitas interaksi antara siswa dan guru untuk
mencapai suatu tujuan pendidikan dan pengajaran dalam batas waktu tertentu
Pembelajaran menyangkut hal-hal substantif sebagai berikut:
1. tujuan pembelajaran.
2. penentuan kriteria test.
3. strategi (metode, sistem dan
teknik) pembelajaran.
4. materi pembelajaran.
5. rencana kegiatan pembelajaran
6. sarana dan waktu pembelajaran
7. evaluasi proses pembelajaran
Bagian
pertama, yaitu tujuan pembelajaran merupakan pusat acuan - yang oleh karena itu
menentukan - keenam bagian lainnya.
Namun proses pembelajaran pun akan jadi kurang berarti jika ketercapaian
hasilnya tidak bisa diketahui atau di ukur. Oleh karena itu, evaluasi proses
dan hasil pembelajaran menjadi sangat penting artinya bagi peningkatan mutu
pendidikan, baik bagi lembaga pendidikan maupun peserta didiknya. Untuk melihat tingkat pencapaian tujuan pendidikan, diperlukan suatu
bentuk evaluasi.
Dengan
demikian, evaluasi pendidikan merupakan salah satu komponen utama yang tidak
dapat dipisahkan dari rencana pendidikan. Namun perlu dicatat bahwa tidak semua
bentuk evaluasi dapat dipakai untuk mengukur pencapaian tujuan pendidikan yang
telah ditentukan. Informasi tentang tingkat keberhasilan pendidikan akan dapat
dilihat apabila alat evaluasi yang digunakan sesuai dan dapat mengukur setiap
tujuan. Alat ukur yang tidak relevan dapat mengakibatkan hasil pengukuran tidak
tepat bahkan salah sama sekali.
Adapun yang dimaksudkan
dengan evaluasi ialah serangkaian upaya mengukur dan menilai suatu proses,sehingga diketahui tingkat
tercapai tidaknya tujuan proses tersebut. Evaluasi proses
pembelajaran meliputi hal-hal berikut:
1. Menentukan obyek yang diukur.
2. Melakukan proses pengukuran.
3. Mencapai hasil pengukuran.
4. Mentransformasikan ke
dalam nilai.
5. Mengambil keputusan lulus
dan tidaknya peserta didik.
6. Efektif dan tidaknya guru mengajar
7. Baik buruknya interaksi
antara guru
dan peserta didik dalam proses belajar mengajar.
8. Efektif tidaknya sarana
dan alokasi waktu dalam proses pembelajaran
Berkaitan dengan hal di atas, maka proses evaluasi
terhadap hasil pembelajaran dalam kurun waktu tertentu sangatlah penting. Hal
ini bisa dipakai pula oleh pihak lembaga pendidikan untuk menentukan apakah
peserta didik berhasil mencapai suatu ketuntasan belajar tertentu atau tidak,
yang pada akhirnya bisa menentukan apakah peserta didik tersebut berhak untuk
melanjutkan dan mengikuti proses pembelajaran pada jenjang materi atau kelas
berikutnya.
Oleh karena itu, maka dalam
rangka mengevaluasi hasil dari Proses Belajar Mengajar selama tiga tahun bagi
para siswa kelas XII MA Ponpes Cipari, maka diperlukan suatu evaluasi /
penilaian yang akurat serta representative
dalam bentuk ujian akhir, yang selanjutnya evaluasi tersebut dapat dijadikan
sebagai alat pengumpul data/informasi yang akurat dan representatif tentang :
1. Tingkat pencapaian tujuan
pendidikan dan pengajaran
2. Tingkat keberhasilan proses
belajar mengajar
3. Kesesuaian metode yang
digunakan dalam proses belajar mengajar
4. Permasalahan atau hambatan
proses belajar mengajar
5. Rencana langkah-langkah
perbaikan yang akan dilakukan selanjutnya
Adapun kegiatan evaluasi yang dimaksud dalam program ini adalah Ujian
Akhir Madrasah (include dengan Ujian Praktik), Ujian Akhir Madrasah Berstandar
Nasional (UAMBN) dan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2014/2015 yang
merupakan media penilaian terhadap pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang
dimiliki masing-masing peserta didik.
Selanjutnya, dalam upaya agar pelaksanaan UAM, UAMBN dan UN ini
lebih mengarah kepada fungsi dan tujuannya, maka disusunlah program
pelaksanaannya yang dituangkan dalam bentuk Program Pelaksanaan UAM, UAMBN dan
UN Tahun Pelajaran 2014/2015. Pada akhir pelaksanaan, akan dibuat pula Laporan Program Pelaksanaan
Kegiatan UAM, UAMBN dan UN Tahun Pelajaran 2014/2015 yang akan disampaikan
kepada pihak-pihak terkait untuk mendapatkan perhatian selanjutnya.
B. DASAR PENYELENGGARAAN
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.
4. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah.
5. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah.
6. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan
Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
7. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 3 tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari
Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Nasional Sekolah/Madrasah dan Ujian
Nasional.
9.
Peraturan Menteri Agama Nomor. 90
tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
10. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014
tentang Pendidikan Keagamaan Islam.
11. Permenag Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar
Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di
madrasah.
12. Kalender Pendidikan Madrasah di Lingkungan Kantor Wilayah Kementrian
Agama Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2014/2015.
13. Keputusan Dirjen Pendis, No. 32 Tahun 2015 tentang Ketentuan
Pelaksanaan UAMBN Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab tingkat Madrasah
Tsanawiyah dan Aliyah Tahun Pelajaran 2014/2015.
14. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: /P/BSNP/II/2015 Tentang Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Sekolah
Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar
Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa,
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, Serta Pendidikan
Kesetaraan Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C
Kejuruan TP. 2014/2015.
1. Untuk mengukur mutu dan pencapaian
hasil belajar peserta didik dan atau tujuan pembelajaran yang telah ditentukan
dalam kurikulum/Silabus atau dalam perangkat kegiatan pembelajaran lainnya.
2. Untuk mengetahui tingkat ketercapaian
belajar siswa terhadap materi pelajaran yang sudah disampaikan
3. Untuk mengukur tingkat kemajuan belajar
masing-masing siswa
4. Mengidentifikasi
permasalahan-permasalahan, hambatan-hambatan, serta kesulitan belajar para
siswa.
5. Memberikan umpan balik kepada guru
sebagai dasar untuk memperbaiki cara belajar mengajar, mengadakan pengajaran
perbaikan kepada siswa, serta menempatkan situasi belajar mengajar yang lebih
baik sesuai dengan tingkat kemampuan yang dimiliki siswa.
6. Menentukan hasil belajar siswa yang
sangat diperlukan di dalam memberikan laporan kepada orang tua siswa yang
dituangkan dalam bentuk Ijazah.
7. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan
pembelajaran di Madrasah Aliyah kepada masyarakat serta pemerintah.
8. Menjadi bahan untuk menyusun laporan
pelaksanaam Program Belajar Mengajar.
9.
Untuk
keperluan pendidikan lainnya.
untuk selengkapnya bis diunduh D I S I N I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar